Jadi Calon Bupati Karawang, Tidak Ada Aturan Cellica Harus Mundur

KARAWANG - Menurut Politisi Partai Demokrat, H. Ahmad Rifai, tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan seorang Plt Bupati harus mundur dari jabatannya apabila menyalonkan diri sebagai calon bupati.

Hal ini menanggapi terkait ditolaknya gugatan pengunduran diri status Plt Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana atas laporan Tim Kuasa Hukum Marjuki-Miig oleh Panwaslu Kabupaten Karawang beberap waktu lalu.

"Karena tidak ada dasarnya, maka akhirnya gugatan itu ditolak," ucap H. Ahmad Rifai, kepada RMOLJabar, Minggu (4/10) sore.

Oleh sebab itu, politisi Demokrat yang lebih akrab disapa H. Opi ini meminta, agar siapapun tidak mencampuradukan antara bahasa Undang-undang dengan pendapat hukum pribadi.

Dia menerangkan, dalam UU No 23/2014 itu memang menjelaskan, seorang kepala daerah yang berhalangan digantikan oleh wakilnya. Namun, yang dimaksud berhalangan yaitu ketika Cellica tidak bisa menjalankan tugas pemerintahannya semisal terkena kasus hukum.

"Tapi selama ini kan Cellica masih bisa menjalankan tugas pemerintahannya. Lagian dalam UU nomor 23/2014 tersebut tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan seorang Plt Bupati harus mundur dari jabatannya, ketika mencalonkan sebagai cabup Pilkada," pungkasnya. [rmol/rhm]
Share on Google Plus
    Komentar Google
    Komentar Facebook